- Waktu pelaksanaan matakuliah Kerja Praktek maksimal 6 bulan, jika melebihi harus mengajukan usulan Kerja Praktek baru.
- Kerja praktek dilaksanakan di instansi yang dituju selama minimal 1 bulan.
- Kerja praktek boleh dilaksanakan pada saat masa perkuliahan selama tidak mengganggu perkuliahan.
- Mahasiswa ‘bekerja’ purna waktu (masuk setiap hari kerja) di instansi/perusahaan tersebut dan wajib mengikuti seluruh aturan maupun kegiatan keseharian instansi/perusahaan.
- Jika instansi/perusahaan tidak memberikan tugas tertentu, mahasiswa harus menawarkan jenis aktivitas yang akan dilakukan. Penentuan jenis tugas (proyek) sedapat mungkin saling menguntungkan antara mahasiswa dengan instansi/ perusahaan.