1. Kerja praktek dapat dilaksanakan di Lembaga/Instansi Pemerintah maupun swasta. Instansi swasta yang dapat menjadi tempat kerja praktek harus berbadan hukum (CV/PT/FIRMA)
  2. Tempat kerja praktek bukan dimiliki/dipimpin oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan mahasiswa yang akan melaksanakan kerja praktek, dibuktikan dengan surat pernyataan. [FR-KP-PernyataanTempatKP]
  3. Lembaga/Instansi Pemerintah maupun swasta yang dimaksud adalah lembaga/instansi yang dipilih oleh mahasiswa dengan persetujuan komisi atau lembaga/instansi yang ditunjuk oleh jurusan melalui kerjasama.

web ini di khususkan untuk informasi seputar aturan akademis dan kehidupan kampus dari informatika unsoed, silahkan kunjungi website if.unsoed.ac.id untuk mengakses website official informatika unsoed

Apakah ini cukup membantu?