- Mahasiswa menentukan Lembaga/Instansi Pemerintah maupun swasta sebagai lokasi kerja praktek dengan persetujuan komisi atau lembaga/instansi yang ditunjuk oleh jurusan melalui kerjasama.
- Mahasiswa Mengajukan permohonan surat pengantar Kerja Praktek ke Wakil Dekan Bidang Akademik melalui Bapendik.
- Mendaftarkan ke Bapendik dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- 1 lembar Permohonan Kerja Praktek yang sudah disetujui oleh Bapendik dengan diketahui Pembimbing Akademik.
- Proposal KP yang telah ditanda tangani oleh calon dosen pembimbing.
- 1 lembar Fotokopi Transkrip Nilai.
- Surat Penerimaan dari Instansi Tempat KP.
- Mahasiswa dapat mengajukan Permohonan Ijin/Pengantar Ijin Kerja Praktek ke Ketua Jurusan bagi yang membutuhkan perijinan.
- Mahasiswa dapat mengajukan surat permohonan KP dari Fakultas hanya untuk 1 instansi/tempat KP, ketika ditolak baru bisa mengajukan ke instansi yang baru.
- Mahasiswa mengajukan permohonan KP ke instansi yang dituju dengan disertai surat permohonan KP dan proposal KP, jika diperlukan mahasiswa dapat melakukan revisi proposal sesuai dengan kebutuhan dari instansi.
- Mahasiswa mengajukan usulan KP ke Bapendik dengan melampirkan syarat-syarat Kerja Praktek termasuk surat penerimaan dari instansi. [FR-KP1]
- Komisi Studi Akhir akan menetapkan dosen pembimbing KP bagi mahasiswa dengan usulan KP yang dinyatakan layak, bagi yang dinyatakan tidak layak segera memperbaiki permohonan KP sesuai saran Komisi Studi Akhir untuk diusulkan kembali.
- Fakultas akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mahasiswa dan dosen pembimbing.
- Mahasiswa menyerahkan SPK kepada Komisi Studi Akhir, dosen Pembimbing dan proses pembimbingan KP sudah dapat dilaksanakan.
- Penyerahan SPK kepada dosen pembimbing maksimal 1 minggu setelah SPK dikeluarkan dan sebelum berangkat Kerja Praktek.
- Mahasiswa melaksanakan Kerja Praktek wajib membawa SPK dan menyerahkan SPK ke Pembimbing Lapangan.