- KP dilaksanakan selama minimal 1 bulan tergantung ketentuan pada instansi atau perusahaan tempat pelaksanaan KP.
- KP dilaksanakan pada saat semester aktif atau pada saat libur semester tergantung pada kesediaan tempat KP.
- Mahasiswa wajib menyelesaikan KP maksimal 6
- Apabila dalam 1 semester KP belum selesai, maka mata kuliah KP dicantumkan kembali dalam KRS semester selanjutnya.
- Mahasiswa melakukan bimbingan dan menyusun laporan pada masa KP.
- Seminar dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan seminar KP.
- Para peserta Kerja Praktek wajib melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh instansi.
- Para peserta Kerja Praktek wajib menghayati dan menyesuakan diri dengan kehidupan di instansi.
- Para peserta Kerja Praktek wajib membina kerjasama antar sesama peserta Kerja Praktek dan dengan karyawan lain di perusahaan tempat Kerja Praktek.
- Para peserta Kerja Praktek wajib menjunjung tinggi nama baik almamater dan memenuhi norma-norma di perusahaan tempat Kerja Praktik.
- Perihal meninggalkan lokasi Kerja Praktik, setiap peserta Kerja Praktek yang akan meninggalkan lokasi Kerja Praktek baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan akademik harus memberitahukan dan memperoleh ijin dari pihak perusahaan dimana mahasiswa tersebut melaksanakan Kerja Praktek.
- Para peserta Kerja Praktek tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan asusila dan amoral.
- Peserta Kerja Praktek wajib berpakaian rapi, sesuai dengan aturan dari perusahaan.
- Diakhir pelaksanaan Kerja Praktek di instansi, mahasiswa harus sudah menyelesaikan tugas yang diberikan, mempresentasikan dan memperoleh penilaian dari pembimbing lapangan di instansi.
- Apabila dalam pelaksanaan Kerja Praktek timbul permasalahan, mahasiswa segera menyampaikan kepada dosen pembimbing.
- Pada saat pembimbingan dengan Dosen Pembimbing KP, mahasiswa wajib membawa SPK untuk ditandatangani langsung, agar diketahui tanggal pembimbingan, jika tidak membawa SPK maka tidak akan dilayani.
- Dosen menyediakan jadwal bimbingan tetap setiap minggu.
- Mahasiswa wajib mengisi Lembar Absensi KP di tempat Kerja Praktek.
- Mahasiswa wajib menyerahkan dan melampirkan surat keterangan selesai KP dari instansi dengan stempel dan tandatangan kepala instansi atau yang mewakili.
- Segala pemalsuan dokumen dalam kegiatan kerja praktek akan diberi sanksi nilai KP = E.
web ini di khususkan untuk informasi seputar aturan akademis dan kehidupan kampus dari informatika unsoed, silahkan kunjungi website if.unsoed.ac.id untuk mengakses website official informatika unsoed